Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Qurban Aqiqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban Aqiqah. Tampilkan semua postingan

Hikmah di Balik Ibadah Qurban

Tidak ada yang sia-sia dalam setiap ibadah yag Allah syariatkan kepada manusia. Semuanya itu pasti ada hikmahnya. Hanya kita saja yang kadang belum mampu menemukan dan mendapatinya. Tapi kalau saja kita mau menelusurinya pasti kita akan menafikan sia-sia. Termasuk dalam pensyariatan ibadah qurban. Setidaknya ada beberapa hikmah yang dapat kita jadikan pelajaran. Diantaranya adalah:

1. Keikhlasan dan Ketulusan

Yang sangat mengagumkan dari peristiwa sejarah qurban Nabi Ibrahim adalah keikhlasan dan ketulusan dalam menjalankan perintah Allah tanpa ada rasa berat hati, beban, ataupun ketidak tulusan dalam menjalankan perintah Allah . Memang Nabi Ibrahim sebagai manusia tentu akan merasa berat ketika mendapatkan perintah dari Allah untuk menyembelih anaknya, yaitu nabi Ismail. Tapi kecintaan, keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah jauh lebih besar daripada kecintaan terhadap anak, istri, harta, bahkan dunia dan seisinya, menjadikan perintah yang terasa berat tersebut terasa ringan, juga disisi lain Nabi Ibrahimpun yakin bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan mereka dan Allah akan memberikan yang terbaik untuk mereka.

2. Kesabaran

Bila kita renungi, peristiwa yang terjadi kepada Nabi Ibrahim dengan adanya perintah untuk menyembelih anaknya merupakan suatu peristiwa luar biasa yang membutuhkan tingkat kesabaran yang luar biasa. Apalagi anak yang harus diqurbankan adalah seorang anak shaleh yang telah dinanti-nantikannya selama puluhan tahun, dan ketika apa yang mereka nanti-nantikan tersebut hadir, lalu ada perintah untuk menyembelihnya, tentu ini merupakan suatu hal yang sangat berat dilakukan untuk ukuran manusia biasa. 

Yang luar biasa adalah kesabaran ini bukan hanya dimiliki oleh Nabi Ibrahim saja, tetapi dimiliki oleh seluruh keluarga, baik anaknya sebagai orang yang menjadi korban, ataupun istrinya sebagai seorang ibu yang telah melahirkan anak yang akan dikorbankan. Sekali lagi dalam menjalankan perintah ini sangat dituntut adanya kesabaran yang luar biasa, dan hal ini sudah dibuktikan oleh keluarga Nabi Ibrahim, sebagaimana yang dikisahkan Allah dalam Al-Quran : “Maka tatkala sang putra itu berumur dewasa dan bisa berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku, sesungguhnya aku bermimpi aku menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!”. Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.  Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, Kami berseru dan memanggilnya: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah meyakini mimpi kamu itu. Sesungguhnya demikianlah, Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar merupakan ujian yang nyata. Dan Kami tebus putra itu dengan seekor (kambing) sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian”. (QS. Ash-Shaaffaat, ayat 102-108).

3. Ketaatan

Perintah yang dijalankan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya yang dicintai membuktikan ketaatan yang luar biasa kepada Allah. Nabi Ibrahim telah menjadikan Allah diatas segala-galanya, termasuk anak dan istrinya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 131 : Artinya : “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 133 Allah berfirman : Artinya : “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.

Demikian pula halnya dengan sang istri yaitu Hajar, wanita shalihah yang mempunyai ketaatan yang luar biasa kepada Allah , ketika mendengar perintah Allah dari suaminya beliau tidak berusaha menentangnya, karena ini adalah perintah Allah yang harus ditaati. Begitupun dengan anaknya yang akan menjadi “korban” tidak berusaha untuk mencegah atau mempengaruhi ayahnya untuk tidak melaksanakan perintah tersebut, malah sebaliknya, ia meyakinkan ayahnya, bahwa jka memang itu adalah perintah Allah , maka harus dilaksanakan. Allah mengabadikan perkataan Nabi Ismail kepada ayahnya dalam Alqur’an sehubungan dengan peristiwa ini :
Artinya :“Maka tatkala sang putra itu berumur dewasa dan bisa berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku, sesungguhnya aku bermimpi aku menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!”. Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat, ayat 102).

Itulah ketaatan yang dicontohkan oleh keluarga Nabi Ibrahim yang merupakan contoh ketaatan yang harus diteladani. Dan buah dari ketaatan ini adalah sebagaimana yang difirmankan Allah : Artinya : “kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” (QS. Ash-Shaffat, ayat 109).

4. Pengorbanan

Kisah penyembelihan seorang anak oleh ayahnya dikarenakan ketaatannya kepada Allah merupakan kisah pengorbanan yang luar biasa. Pengorbanan yang bukan hanya dibuktikan oleh Nabi Ibrahim saja sebagai seorang ayah, tapi juga dibuktikan oleh Ismail dan Hajar sebagai seorang anak dan istri. Ibrahim sebagai seorang ayah tentu tidak akan mau membunuh seseorang yang menjadi darah dagingnya sendiri, apalagi yang akan dikorbankan adalah orang yang selama ini dinanti-nantikan selama puluhan tahun. 

Begitupun dengan Hajar, sang ibu, tentu tidak akan pernah berharap atau membayangkan bahwa anak satu-satunya yang dinanti-nantikan akan dikorbankan oleh ayahnya sendiri. Ismailpun sebagai seorang anak yang masih muda tidak akan pernah membayangkan bahwa suatu saat nyawanya akan terlepas dari jasad oleh ayahnya sendiri. Tapi demi ketaatan kepada Allah yang mereka sendiri yakin bahwa Allah tidak akan mendhalimi hambanya maka merekapun ikhlas menjalankan perintah Allah.

5. Keimanan 

Ketaatan adalah buah dari keimanan, keimanan hadir dari keyakinan, dan keyakinan tumbuh karena adanya hujjah dan pembuktian. Keimanan keluarga Nabi Ibrahim merupakan keimanan yang didasarkan pada keyakinan yang dalam karena mereka telah melihat bukti nyata tentang eksistensi Tuhan yang diyakini dan diimaninya. Dunia dan seisinya adalah bukti eksistensi Tuhan, bahkan jagat raya yang memiliki bermilyar-milyar galaksi merupakan bukti yang nyata akan eksistensi Tuhan. 

Itu semua adalah bukti yang membuahkan keimanan pada diri Nabi Ibrahim. Allah telah mengisahkan dalam surat Al-An’am ayat 75-79 tentang pencarian Tuhan yang dilakukan Nabi Ibrahim, yang menjadikan alam raya sebagai pembuktian adanya Tuhan. Artinya : “Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan di langit dan bumi dan agar dia termasuk orang yang yakin. Ketika malam telah gelap, dia melihat sebuah bintang dia berkata: “Inilah Tuhanku”, tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata: “Saya tidak suka kepada yang tenggelam.”

Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata: “Inilah Tuhanku”. Tetapi setelah bulan itu terbenam, dia berkata: “Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang yang sesat.”

Kemudian tatkala ia melihat matahari terbit, dia berkata: “Inilah Tuhanku, ini yang lebih besar”. Maka tatkala matahari itu terbenam, dia berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Disisi lain, Allah telah memberikan bukti secara langsung kepada Nabi Ibrahim yang semakin menambah keyakinan dan keimanannya, sebagaimana yang dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 260 : Artinya : “Dan ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.” Allah berfirman: “Belum yakinkah kamu ?” Ibrahim menjawab: “Aku telah meyakininya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap. 

Allah berfirman: “ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah semuanya olehmu. “Lalu letakkan diatas tiap-tiap satu bukit satu bagian dari bagian-bagian itu, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Buah dari apa yang dialami oleh Nabi Ibrahim adalah keimanan dan keyakinan yang sangat dalam kepada Allah , sehingga dari keimanan dan keyakinan yang dalam kepada Allah , melahirkan hal-hal sebagaimana yang telah disebutkan diatas, yaitu ketulusan dan keikhlasan, kesabaran, juga ketaatan. Sehingga apapun bentuk yang diperintahkan Allah, niscaya akan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, kesabaran dan ketundukan. Dan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim merupakan pembuktian kualitas keimanannya kepada Allah.



Sumber: rumahzakat
comments (2) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fadhilah Bulan Dzulhijjah

Sesungguhnya termasuk hikmah dan kesempurnaan Allah SWT Dia mengkhususkan sebagian makhlukNya dengan beberapa keistimewaan. Diantaranya adalah Allah mengkhususkan sebagian bulan dan hari agar menjadi ladang bagi seorang muslim yang ingin menabur benih amal ibadahnya. Menggugah semangat baru dalam beramal, sebagai bekal untuk kampung nan abadi.

Dan para ulama sangat perhatian dalam menulis masalah ini. Diantara mereka ada yang mempunyai karya khusus seperti Fadhailil Auqat oleh Imam Baihaqi, Lathaiful Ma'arif oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan selainnya. Diantara bulan-bulan tersebut adalah Dzul Hijjah, lebih khusus lagi sepuluh hari pertama dan hari Tasyriqnya.

Keutamaan 10 Hari Pertama Dzul Hijjah

Umur manusia seluruhnya adalah musim untuk menjalankan ketaatan dan menuai pahala. Beribadah dan menjalankan ketaatan hingga maut menjemput. Allah SWT berfirman:

"Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (kematian)". (QS. al-Hijr 15: 99)

Makna yang diyakini pada ayat diatas adalah kematian. Demikian penafsiran Salim bin Abdillah bin Umar, Mujahid, Hassan, Qatadah, Abdurrahman bin Zaid dan selain mereka(Tafsir Ibnu Katsir 4/553).

Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim memanfaatkan umur dan waktunya sebaik mungkin. Memperbanyak dan memperbagus ibadah serta amalan hingga maut menjemput, lebih-lebih pada bulan dan hari yang penuh keutamaan. Diantara bulan yang telah Allah beri banyak keutamaan adalah bulan Dzul Hijjah. Allah SWT berfirman:

"Demi fajr dan malam yang sepuluh". (QS al-Fajr 89: 1-2)

Imam Ibnu Rajab berkata: "Malam-malam yang sepuluh adalah sepuluh hari Dzul Hijjah. Inilah penafsiran yang benar dari mayoritas ahli tafsir dari kalangan salaf dan selain mereka. Dan penafsiran ini telah shahih pula dari Ibnu Abbas". (Lathaiful Ma'arif hal 470)

Rasulullah SAW bersabda:

"Tiada hari-hari yang amalan shalih didalamnya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah". Para shahabat bertanya, "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu (mati syahid)". (HR Bukhari 969 dan lain-lain, lafadz diatas oleh Tirmidzi 757).

Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersadba:

"Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah dan tidak ada yang lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang dia kerjakan pada sepuluh hari al-Adha (Dzul Hijjah). (HR Darimi 1/358 dengan sanad yang hasan).

Ibnu Rajab mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah lebih dicintai di sisi Allah daripada beramal pada hari-hari yang lain tanpa pengecualian. Apabila beramal pada hari-hari itu lebih dicintai Allah maka hal itu lebih utama di sisiNya". (Lathaiful Ma'arif 458)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Keistimewaan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti shalat, puasa, shadaqah, haji yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya". (Fathul Bari 2/593)

Amalan Sunnah di Bulan Dzul Hijjah

Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Allah. Manis dan nikmatnya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Semestinya setiap muslim menambah kesungguhannya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.

Abu Utsman al-Hindi ra. berkata:

"Para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh hari yang utama. Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama pada bulan Dzul Hijjah, dan sepuluh hari pertama bulan Muharram". (Lathaiful Maarif 39).

Bahkan Sa'id bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya.

Berikut ini amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Dzul Hijjah:

1. Puasa
Disunnahkan puasa sembilan hari pertama pada bulan Dzul Hijjah, karena puasa termasuk amalan shalih yang dianjurkan pada bulan ini. Ummul Mu'minin Hafsah ra menuturkan:

Adalah nabi puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan tiga hari pada setiap bulan". (HR Nasa'i 2372, Ahmad 5/271, Baihaqi 4/284.

2. Takbir.
Termasuk amalan shalih pada hari-hari ini adalah memperbanyak takbir, tahlil, tasbih, istighfar dan do'a. Dzikir sangat dianjurkan pada seluruh waktu dan setiap keadaan, kecuali keadaan yang dilarang. Allah SWT berfirman:

"Ingatlah Allah di waktu berdiri di waktu duduk dan di waktu berbaring". (QS an-Nisa 4: 103)

Imam Ibnu Katsir berkata: "Yaitu pada seluruh keadaan kalian".

3. Haji
Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi yang berbunyi:

"Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga". (HR Bukhari 1683, Muslim 1349).

Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar'i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan (Fathul Bari 3/382).

4. Memperbanyak Amal Shalih
Termasuk hikmah Allah, Dia menjadikan media beramal tidak hanya pada satu amalan saja. Bagi yang tidak mampu haji, jangan bersedih, karena disana masih banyak amalan shalih yang pahalanya tetap ranum dan siap dipetik pada bulan ini.

Diantara contohnya shalat sunnah, dzikir, shadaqah, berbakti pada orang tua, amar ma'ruf nahi mungkar, menyambung tali persaudaraan, dan berbagai macam amalan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang shalat Shubuh berjama'ah kemudian duduk berdikir hingga terbit matahari, setelah itu dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah." Perawi berkata: Rasulullah SAW berkata: "Sempurna, sempurna, sempurna". (HR Tirmidzi 586. Hadits hasan).

Ini adalah keutamaan yang besar, kebaikan yang banyak, tidak bisa dikiaskan. Sesungguhnya Allah adalah pemberi nikmat, memberi keutamaan sesuai kehendakNya dan kepada siapa saja yang dikehendaki. Tidak ada yang dapat menentang hukumnya dan tidak ada yang dapat menolak keutamaanNya.

5. Berqurban
Berqurban termasuk amalan yang disunnahkan pada bulan ini. Yaitu pada hari-hari yang telah ditentukan, setelah melakukan shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah.

6. Taubat
Taubat adalah kembali kepada Allah dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin menuju perkara yang Dia senangi, menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar, sesuai dengan kutamaan waktu dan tempatnya.



Sumber: Kitab Lathaiful Ma'arif
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Dimensi Sosial dalam Ibadah Qurban

Selain ibadah zakat, berkurban yang terjadi bertepatan dengan Idul Adha ini adalah momentum amat penting dalam kehidupan beragama yang tidak hanya menarik garis lurus secara vertikal, tetapi juga horizontal. Artinya, ibadah yang tidak hanya mampu menjalin kemesraan dengan Alloh tetapi juga mengandung implikasi sosial. 

Penyembelihan hewan kurban yang bertitik tolak pada kisah nabi Ibrahim dan putranya nabi Ismail tersebut, menyimpan makna yang bernilai agung, terutama bagi kaum muslimin yang memiliki kekayaan dan pendapatan yang melebihi keperluan hidup keluarganya, agar dapat menyumbangkan sebagian hartanya berupa hewan kurban sebagai manifestasi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sekaligus menjalin keharmonisan dengan sesamanya, terutama mereka yang selalui dihimpit dengan kesengsaraan dan kekurangan.

Peristiwa penyembelihan kambing oleh nabi Ibrahim telah berlangsung ribuan tahun yang lalu. Peristiwa tersebut terus diabadikan dan dilestarikan oleh umat Muhammad SAW. dengan motif sebagaimana tersebut dalam surat al-Kautsar ayat 1-3:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ    إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ

Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.  Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.  Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.

Ayat ini menyatakan bahwa Alloh telah memberikan kenikmatan yang banyak kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu beliau bersyukur kepada Alloh dengan mengerjakan sholat dan berkurban. Tentunya Alloh tidak hanya memberikan kenikmatan kepada rasulullah SAW tetapi juga kepada semua makhluk-Nya, termasuk kita. Dengan demikian sebagai wujud syukur atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya, kita laksanakan perintan-Nya sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Kautsar di atas. Terlebih bagi yang mempunyai kelebihan harta.

Ibadah kurban tidak hanya dikenal dalam Islam. Artinya, agama yang lain pun  menuntut umatnya untuk mengorbankan hartanya untuk Tuhan. Namun di dalam Islam, bukan daging atau darahnya yang diserahkan kepada Tuhan tapi keikhlasan berkorbanlah yang dinilai oleh Tuhan. Sementara dagingnya dibagikan kepada sesama guna dimanfaatkannya.

Tradisi kurban di luar Islam biasanya dibudayakan pada saat-saat tertentu sebagai persembahan kepada Tuhan mereka dengan harapan Tuhan akan mengabulkan doa dan harapan mereka. Cara yang dilakukan pun tidak menggambarkan etika penghormatan terhadap Tuhan. Misalnya dengan menyiramkan darah binatang yang disembelih ke dinding tempat peribadatan dan dagingnya dilemparkan ke depan pintunya. Mereka beranggapan bahwa Tuhan menghendaki darah dan daging tersebut. Bahkan tradisi kurban mereka ada yang merugikan diri mereka, seperti tradisi pengorbanan anak-anak mereka.

Dengan demikian, maka kurban disamping mengandung dimensi keTuhanan juga dimensi kemanusiaaan. Dimensi kemanusiaan terlihat dengan distribusi hewan kurban pada yang berhak. Sedang dimensi ini pun tidak akan mempunyai nilai apa-apa di hadapan Alloh SWT manakala tidak disertai refleksi takwa kepada-Nya. Artinya, bentuk solidaritas sosial yang diwujudkan melalui kurban itu ditunaikan dalam rangka menunaikan anjuran Rasululloh SAW dan diniatkan hanya mencari ridha Alloh SWT dengan penuh keikhlasan.

Lebih dari itu, nilai pembagian daging kurban kepada manusia yang berhak jika diambil makna yang lebih dalam lagi, adalah merupakan upaya terapi psikologis atas kesenjangan sosial, kaya miskin, makmur melarat. Ibadah kurban sebagai wahana hubungan yang dilandasi oleh rasa memiliki kemanusiaan, sehingga menumbuhkan kasih antar sesama. Inilah ibadah yang mencerminkan pesan Islam, dimana manusia dapat dekat dengan Tuhannya bila ia mendekati saudara-saudaranya yang berkekurangan.



Penulis adalah Santri PP Darul Quran Wal Irsyad
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fiqih dan Panitia Kurban oleh KH. Arifin Fanani Kudus (2)

Kasus terjadi, sebuah kumpulan keluarga mengadakan sumbangan dengan tujuan qurban. Mereka menabung setiap bulan, jika sudah mencukupi, dananya digunakan untuk membeli hewan qurban. Tabungan itu sifatnya individu. Artinya, tiap orang menabung hanya untuk dirinya sendiri, bukan berkelompok. Tiap anggota dipastikan kebagian jatah berkurban jika tabungannya cukup.

Cara qurban di atas bukan bagian dari nadzar. Qurban berubah wajib jadi nadzar jika diucapkan dengan lafadl (perkataan). Niat saja tidak cukup disebut nadzar karena belum ada bukti ikrar secara lisan. Dalam menyatakan nadzar, orang tidak harus menggunakan kata nadzar atau aku bernadzar, “yang penting di sana ada kalimat iltizam ala Allah, menyanggupi atas nama Allah, bisa disebut nadzar".

Contoh nadzar misalnya mengatakan falillahi alayya an atashoddaqo/ aku niat sedekah wajib karena Allah, atau falillahi alayya an usholliya/ karena Allah saya wajibkan diri untuk sholat. Pada dua susunan kalimat tersebut tidak disebut kata nadzar, tapi sah dibuat sebagai nadzar.

Ini berbeda dengan kasus perkataan “ini kambingku” untuk menjawab pertanyaan orang lain “ini kambing untuk apa”. Bentuk kalimat tersebut masih diperdebatkan masuk jenis nadzar atau tidak. Ada yang menyebutnya ja’lu (pernyataan kepemilikan individu), ada juga yang menyebutnya nadzar. Keterangan itu bisa dilihat dalam Kitab al-Bajuri, I’anatuth Thalibin maupun Bughyatul Musytarsyidin. Menurut Ain Syin (Ali Syibromalisi), itu bukan termasuk nadzar. Sebab itu kalimat lumrah yang biasa terjadi di masyarakat.

Jika Anda dari pasar membawa kambing, lalu ditanya orang di tengah jalan, “itu kambing untuk apa kang?”, jika Anda jawab kalau hewan itu “untuk qurban sunnah”, maka Anda selamat dari perdebatan ulama. Sebab ada ulama yang mengatakan jika hanya menjawab “untuk qurban”, ada ulama yang menyebut sudah jadi nadzar Qurban.

“Yang paling selamat lagi kalau ada orang yang bertanya kambing itu untuk apa? Lalu dijawab; pengen tahu aja atau pengen tahu banget? Itu selamat dari khilaf”.

Sah juga misalnya ada 7 orang sepakat bergantian menerima jatah hewan qurban setiap tahun walau uang yang digunakan untuk membeli hewan tersebut adalah gabungan dari puluhan orang, “itu sah karena sudah menjadi milik kita, sama seperti arisan".

Lalu bagaimana jika satu hewan qurban digunakan untuk kepentingan beragam. “Itu tidak apa-apa, tapi semuanya harus diberikan kepada muslim".

Terjadi masalah jika ada yang qurban nadzar dan qurban sunnah dalam kasus pencampuran niat di atas. Misalnya, si A berniat melaksanakan qurban sunnah, si B untuk qurban nadzar, si C melaksanakan aqiqah sunnah, si D berniat aqiqah nadzar, sementara si D hanya ingin mayoran dan seterusnya, maka untuk mempermudah distribusi daging qurban, caranya harus ada pembagian sepertujuh per niat masing-masing.

Bagi yang beraqiqah, jika daging yang dibagikan itu nantinya mentah semua, tetap sah. Cuma yang paling baik jika dibagikan dalam kondisi matang. Sebagaimana qurban juga lebih baik jika dagingnya dibagikan dalam kondisi mentah. Justru jika daging qurban dibagikan semuanya dalam kondisi matang, jadi tidak sah. Harus ada sebagian dari daging qurban itu yang mentahan.

Dan ingat, hewan yang diniatkan qurban harus miliknya sendiri. Pernah kejadian lucu ketika seorang pejabat bertanya via telpon. Ketika itu ia menerima sumbangan dua ekor kerbau dari sebuah pabrik rokok, “daripada dipotong kok eman, bagaimana kalau panitia meniatkan saja jadi hewan qurban?” Kiai Arifin hanya menjawab, “lha iku kebone sopo kang kok angger mbok niati". Kiai Arifin menjelaskan jika pabrik rokok tersebut memberikan sumbangan, lalu diterimakan kepada kita misalnya, itu baru bisa diniatkan jadi qurban.



KH. Arifin Fanani adalah pengajar fiqih di MA TBS Kudus dan pengasuh PP. MUS Yanbuul Qur'an Kudus
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fiqih dan Panitia Kurban Oleh KH. Arifin Fanani Kudus (1)

Ketika hendak membeli hewan sembelihan hendaknya mengajak orang yang lebih paham dan ahli mendeteksi usianya. Karena dalam fiqih, syarat hewan yang diqurbankan adalah 1 tahun (kambing domba), 2 tahun (kambing kerikil, kambing jowo, kambing kacang, kerbau atau sapi) dan 5 tahun (onta).

Walau tidak semua bakul melakukan kecurangan, ketika musim panen, ada sebagian dari mereka yang nakal memberikan ragi ke gigi-gigi hewan ternaknya agar cepat rompal (putus/ terpotong) sehingga dianggap powel (berumur cukup untuk qurban). Menurutnya, rompalnya gigi hewan agar disebut memenuhi standar berqurban itu tidak cukup hanya satu gigi.

Begitu pun, usia hewan tidak bisa dilihat dari besar kecilnya tubuh binatang. Sekalipun kecil, kalau sudah powel, sah dibuat qurban. Contoh adalah kambing jowo. Meskipun kecil, dia bisa jadi sudah berusia 2 tahun. Begitu pula kambing domba, walau besar tubuhnya, kadang belum mencapai syarat minimal satu tahun.

Semua permasalahan itu sebetulnya adalah tanggungjawab panitia qurban. Karena itulah panitia harus sembodo (tahu aturan main syariat fiqih). Misalnya di menara Kudus, ketika menyembelih, panitia selalu didampingi oleh para kiai agar cara menyembelihnya sesuai aturan fiqih.

Kurang beberapa hari sebelum pelaksanaan, biasanya seorang mudlahhi (yang melaksanakan qurban) akan dihubungi panitia jika hewan yang digunakan berqurban itu dianggap kurang memenuhi syarat atau meragukan. Kepada siapa daging qurban dibagikan pun, ada aturannya.

Kulit qurban misalnya, secara fiqih, itu tidak boleh dijual dan juga tidak boleh digunakan sebagai upah untuk pelaksana. Namun yang lazim terjadi adalah ketika seseorang mendapatkan kulit binatang, kebanyakan langsung dijual. Di menara Kudus, kulit hewan qurban diberikan kepada faqir miskin yang muslim.

Dalam syariat fiqih, orang miskin dan faqir boleh menjual kulit binatang qurban. Ini berbeda hukum dengan orang kaya muslim yang menerimanya. Walaupun menerima, orang kaya tidak boleh menjual. Pasalnya, pembagian qurban bagi orang kaya itu sifatnya dliyafah (hidangan), bukan lit tamlik (kepemilikan utuh), sebagaimana orang miskin dan faqir.

Karena itulah, di Menara Kudus, panitia punya data siapa saja yang nantinya akan menerima kulit qurban. Oleh panitia, mereka dikirimi surat dan diomongi, “anda dapat bagian kulit kambing, anda ambil, anda rawat sendiri atau mau dijual? Kalau mau dijual, akan dijual sendiri atau diwakilkan panitia,” demikian kurang lebih.

Namun, rata-rata dari mereka memilih diwakilkan penjualannya kepada panitia karena kalau dijual sendiri harga akan dibanting tengkulak. Ada yang menakuti mereka, “kalau kamu tidak jual ke saya, besok sore sudah busuk kulitnya,” akhirnya harga dibuat semurah mungkin karena kuatir tidak laku setelah membusuk.

Di sinilah pentingnya panitia memberikan petunjuk kepada yang akan menerima kulit qurban. Sayangnya, masih ada saja sebagian orang yang menyebut kalau kulit binatang qurban yang dikelola oleh Menara Kudus dijual panitia, “padahal panitia mewakili yang berhak menerima kulit binatang qurban. Mereka tidak bertanya tapi sudah menyimpulkan”.

Soal qurban nadzar, dagingnya tidak boleh diberikan kepada muslim yang aghniya’ (kaya). Pelunasan segala amal sedekah wajib semacam nadzar dan dam (dalam haji) harus diberikan kepada fuqoro’, tidak boleh dibagikan kepada orang kaya. “Jika mengingatkan, acapkali dianggap melawan arus karena orang yang tahu fiqih tidak lebih banyak dari yang tidak tahu,”  Aturan fiqih juga menyebutkan jika keluarga orang yang nadzar beserta orang-orang yang ditanggung nafaqoh olehnya, tidak boleh ikut mengonsumsi daging nadzar tersebut.

Untuk aqiqah, ada kesunnahan membagikan daging dalam keadaan matang (dimasak) serta manis masakannya. Tapi tetap sah jika daging aqiqah yang dibagikan itu mentah semua.



KH. Arifin Fanani adalah pengajar fiqih di MA TBS Kudus dan pengasuh PP. MUS Yanbuul Qur'an Kudus
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Khilaf Ulama Tentang Suci Tidaknya Kulit Bangkai Setelah Disamak

Pendapat Tidak Sucinya Kulit Bangkai Setelah Disamak.

Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah umumnya cenderung mengatakan kulit bangkai tidak akan kembali menjadi suci meskipun sudah disamak.

1. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) yang mewakili mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitab Al-Mughnibahwa kulit bangkai hukumnya najis, baik sebelum disamak ataupun setelahnya.

وَكُلُّ جِلْدِ مَيْتَةٍ دُبِغَ أَوْ لَمْ يُدْبَغْ فَهُوَ نَجِسٌ لا يَخْتَلِفُ الْمَذْهَبُ فِي نَجَاسَةِ الْمَيْتَةِ قَبْلَ الدَّبْغِ، وَلا نَعْلَمُ أَحَدًا خَالَفَ فِيهِ، وَأَمَّا بَعْدَ الدَّبْغِ فَالْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ نَجِسٌ أَيْضًا

Semua kulit bangkai yang sudah disamak ataupun yang belum disamak maka hukumnya najis. Para ulama di dalam mazhab Hanbali tidak berbeda pendapat atas najisnya kulit bangkai sebelum disamak, tidak ada satupun yang kita ketahui ulama yang berbeda. Sedangkan setelah disamak, maka yang paling masyhur di dalam mazhab hukumnya najis juga. 

Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah (w. 682 H) menuliskan dalam kitabnya Asy-Syarhul Kabir sebagai berikut :

ولا يطهر جلد الميتة بالدباغ هذا هو الصحيح من المذهب

Dan kulit bangkai tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Inilah yang shahih dari mazhab Hambali. 

2. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Kharsyi (w. 1101 H) di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalilmenuliskan sebagai berikut :

وَجِلْدٍ وَلَوْ دُبِغَ (ش) يَعْنِي أَنَّ جِلْدَ الْمَيْتَةِ وَالْجِلْدَ الْمَأْخُوذَ مِنْ الْحَيِّ نَجَسٌ وَلَوْ دُبِغَ عَلَى الْمَشْهُورِ

Dan kulit meskipun sudah disamak, maksudnya kulit bangkai yang diambil dari hewan hidup hukumnya najis, meski sudah disamak, menurut pendapat yang masyhur. 

Al-Hathab Ar-Ru'aini (w. 954 H) di dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil menuliskan sebagai berikut :

الْمَشْهُورُ مِنْ قَوْلِ مَالِكٍ الْمَعْلُومُ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّ جِلْدَ الْمَيْتَةِ لَا يُطَهِّرُهُ الدِّبَاغُ

Yang masyhur dari pendapat Imam Malik dan diketahui dari mazhabnya bahwa penyamakan tidak mensucikan kulit bangkai. 

Pendapat Sucinya Kulit Bangkai Setelah Disamak

1. Asy-Syafi'iyah

Al-Mawardi (w. 450 H) yang merupakan tokoh ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i sebagai berikut :

فأما المأكول فَيَطْهُرُ جِلْدُهُ بِالذَّكَاةِ إِجْمَاعًا، وَبِالدِّبَاغَةِ إِنْ مَاتَ

Adapun hewan yang halal dimakan maka kulitnya disucikan dengan penyembelihan (secara ijma') dan kalau sudah mati disucikan dengan penyamakan.

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) yang merupakan icon dari mazhab Asy-Syafi'i menuliskan dalam kitabRaudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin sebagai berikut :

وَالثَّانِي: أَنْ يُدْبَغَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ، فَيَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ مِنْ مَأْكُولِ اللَّحْمِ وَغَيْرِهِ، إِلَّا جِلْدَ كَلْبٍ، أَوْ خِنْزِيرٍ، وَفَرْعَهُمَا، فَإِنَّهُ لَا يَطْهُرُ قَطْعًا

Kedua : kulit bangkai yang disamak. Hewan yang halal dagingnya atau yang selainnya (tidak halal), maka hukumnya suci bila disamak, kecuali anjing, babi dan keturunannya. Hal itu karena memang aslinya tidak bisa disucikan. 

2. Al-Hanafiyah

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, menuliskan sebagian ulama mereka mengatakan najis sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal. Namun sebagian mereka mengatakan suci sebagaimana pendapat Asy-Syafi'iyah.

وَأما جلد الْميتَة فَإِن لم يدبغ فَهُوَ نجس وَإِن دبغ فَالْمَشْهُور أَنه نجس وفَاقا لِابْنِ ... وَقيل هُوَ طَاهِر وفَاقا للشَّافِعِيّ

Sedangkan kulit bangkai, bila belum disamak maka najis. Dan bila sudah disamak menurut pendapat yang masyhur hukumnya najis, sesusai dengan pendapat Ahmad bin Hanbal. Dan ada yang berkata bahwa kulit itu suci sebagaimana pendapat Asy-syafi'iyah.



Ngaji  Kitab Taqrib/Fathul Qorib
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Tata Cara Menyamak Kulit Bangkai


‏(ﻓﺼﻞ ‏) ﻭﺟﻠﻮﺩ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﺗﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﺪﺑﺎﻍ ﺇﻻ ﺟﻠﺪ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻭﻣﺎ ﺗﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ.
 ﻭﻋﻈﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ  ﻭﺷﻌﺮﻫﺎ ﻧﺠﺲ ﺇﻻ ﺍﻵﺩﻣﻲ .
 ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﻭﺍﻧﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ.

Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit  anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.

Adapun tulang dan rambut bulu bangkai itu najis kecuali tulang dan rambut mayat manusia. Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak.  Boleh menggunakan wadah-wadah lain yang selain dari wadah emas dan perak.

Kulit bangkai bisa suci dengan cara di samak sama juga binatang yang dimakan dagingnya atau tidak. Tata cara menyamak menggunakan barang yang bisa menghilangkan darah atau sejenisnya, dengan menggunakan suatu yang sepet atau kesat, seperti kayu trenggali walaupun yang digunakan itu najis seperti kotoran burung merpati maka barang tersebut sudah dapat digunakan untuk menyamak.

Adapun tatacara menyamak yaitu:

1. Menghilangkan sisa daging dan bau bacin sedangkan cara manghilangkan bau bacin tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.

2. Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepet.

3. Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di samak

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan sucinya kulit bangkai  tersebut juga menjadi halal ketika di makan?

Memakan kulit bangkai yang sudah disamak bila dari hewan yang halal dimakan menurut Imam Rofi'iy dan Qoul Jadid dari Imam Syafi'iy hukumnya boleh/halal sedangkan menurut Imam Nawawiy hukumnya tidak boleh/harom.

ثم إذا دبغ الجلد طهر ظاهره قطعا وكذا باطنهعلى المشهور الجديد فيصلي عليه و فيه ويستعمل في الأشياء اليابسة والرطبة ويجوز بيعه وهبته والوصية به، وهل يجوز أكله من مأكول اللحم ؟ رجح الرافعي الجواز و رجح النووي التحريم. كفاية الأخيار ١/١٣ وإذا طهر الجلد بالدباغ جاز الإنتفاع به__وقال في الجديد يؤكل لأنه جلد طاهر من حيوان مأكول فأشبه جلد المذكي وإن كان من حيوان لم يؤكل لم يحل أكله لأن الدباغ بأقوى من الذكاة والذكاة لا تبيح ما لا يؤكل لحمه فلأن لا يبيحه الدباغ أولى. المهذب



Kitab Taqrib/Fathul Qorib
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Urutan Keutamaan Ternak Untuk Berkurban



( وأفضلها بدنة ثم بقرة ثم ضائنة ثم عنز ثم شرك من بدنة ) ثم من بقرة لأن كلا مما ذكر أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك ( وسبع شياه ) من الضأن أفضل من سبع من المعز وسبع من المعز ( أفضل من البدنة ) لازدياد القربة بكثرة الدماء المراقة ( وأفضلها ) من حيث اللون ( البيضاء ثم الغبراء ) وهي التي لا يصفو بياضها ( ثم البلقاء ) وهي ما بعضها أبيض وبعضها أسود ( ثم السوداء ثم الحمراء ) هذا ضعيف والذي قاله الماوردي أن الحمراء قبل البلقاء والتفضيل في ذلك قيل للتعبد وقيل لحسن المنظر وقيل لطيب اللحم


Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi, karena kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya.


7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak.


Warna ternak yang lebih utama adalah putih, kemudian putih semu, kemudian binatang yang sebagian warnanya putih dan sebagiannya hitam kemudian binatang yang berwarna hitam kemudian yang berwarna merah, hanya saja menurut al-Mawardi binatang yang berwarna merah justru urutannya lebih utama ketimbang binatang yang sebagian warnanya putih dan sebagiannya hitam.

Keutamaan tersebut dikatakan (oleh ulama) karena mengandung nilai ibadah, dikatakan sekedar keindahan dipandang mata, dikatakan karena mempengaruhi kenikmatan dagingnya.

Dalam Kitab Minhaj al-Qawiin I/266-267 dijelaskan:

اما الاحكام) ففيها مسائل (احداها) البدنة افضل من البقرة والبقرة أفضل من الشاة والضأن افضل من المعز فجذعة الضأن افضل من ثنية المعز لما ذكره المصنف وهذا كله متفق عليه عندنا (الثانية) التضحية بشاة أفضل من المشاركة بسبع بدنة أو بسبع بقرة بالاتفاق لما ذكره المصنف
* وسبع من الغنم أفضل من بدنة أو بقرة على أصح الوجهين لكثرة اراقة الدم (والثاني) أن البدنة أو البقرة أفضل لكثرة اللحم

Sedang dalam hukum-hukum berkurban terdapat beberapa masalah bahasan yaitu:

1. Urutan keutamaan jenis ternak

• Unta
• Sapi
• Kambing domba
• Kambing kacang

Karenanya kambing domba umur setahun lebih utama ketimbang kambing jawa umur dua tahun (dalam hal ini ulama sepakat)

2. Berkurban dengan seekor kambing lebih utama ketimbang bersekutu bersama 7 orang dalam berkurban seekor unta ataupun sapi (ulama sepakat), dan 7 ekor kambing lebih utama ketimbang seekor unta ataupun sapi karena lebih banyaknya darah ternak yang teralirkan (menurut pendapat yang paling shahih) sedang pendapat lainnya menyatakan lebih utama unta atau sapi dengan menimbang semakin banyaknya daging.




Diambil dari Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab VIII/396 oleh Ust. Masaji Antoro PISS KTB
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fiqih Singkat Berkurban

Setelah hari raya Idul Fitri di bulan Syawal, kaum muslimin masih mempunyai satu hari raya lagi yang terkenal dengan sebutan Idul Adha atau hari raya Qurban, karena pada hari itu mereka menyembelih hewan Qurban sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala atas rejeki yang telah dianugerahkan kepada mereka. Hewan yang disembelih tersebut populer dengan sebutan udhiyah.

Dasar Hukumnya

Dalil yang mendasari pelaksanaan ibadah Qurban adalah firman Allah dalam surat al Kaustar, fasholli lirobbika wanhar, “Sholatlah Idul Adha dan sembelihlah qurban,” dan Hadist Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam, maa ‘amila ibnu aadama yaumannahri min ‘amalin ahabba ilallahi ta’ala min iroqotiddami……..al hadist, “Tiada amal yang dilakukan anak adam pada hari raya Qurban yang lebih baik menurut Allah kecuali menyembelih qurban.”Hal-hal yang Disyaratkan Dalam Berqurban.

Dalam melaksanakan ibadah Qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

1. Hewan yang disembelih harus berupa hewan ternak yang antara lain, unta, sapi, kerbau, atau kambing. Namun menurut Ibnu Abas ra. boleh saja berqurban dengan meyembelih ayam bila tidak punya hewan ternak sebagaimana tersebut di atas. Dalam hal ini ada anjuran bagi orang faqir untuk taqlid pada madzhabnya ibnu abbas (Bajuri II,295).

2. Waktu penyembelihannya pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzul Hijjah) beserta malam harinya.

3. Niat berqurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

Dari uraian di atas dapat pula disimpulkan bahwa berkurban dengan uang itu tidak sah karena Qurban itu disyaratkan harus berupa hewan ternak (Raidul Badi’ah,8). Bila hewan Qurban di sembelih di luar waktu yang telah ditentukan di atas, maka hewan Qurban itu tidak sah sebagai Qurban Sunnah dan sah sebagai Qurban Wajib, namun menjadi qodlo’ dari Qurban Wajib tersebut (kifayatul akhyar II,226). Begitu juga dihukumi tidak sah bila hewan Qurban itu tidak disembelih tapi dibagikan dalam keadaan hidup kepada faqir miskin walaupun dengan niat agar dijadikan sebagai modal usaha (Ahkamul Fuqohak,312).

Hukum Udhiyyah

Hukum melakukan ibadah Qurban adalah sunnah mua’kaddah ‘alal kifayah, yakni hukum sunat ini diperuntukkan kepada salah satu anggota rumah atau keluarga, oleh sebab itu bila dalam satu rumah atau keluarga sudah ada yang melakukan, maka anggota keluarga yang lain tidak lagi dituntut untuk melakukannnya. Meski demikian, manakala anggota keluarga lainnya melakukan tetap mendapat pahala.

Bila hewan yang digunakan Qurban itu berupa sapi atau unta, maka cukup digunakan untuk tujuh orang, artinya bila ada orang tujuh atau tujuh rumah yang berkorban dengan seekor sapi atau unta maka sudah cukup. Sedangkan kambing hanya cukup untuk satu orang saja, sehingga bila ada sekelompok orang secara kolektif membeli seekor kambing dan digunakan udhiyyah, maka hukumnya tidak sah sebagai udhiyyah. Namun bila satu orang membeli seekor kambing dan digunakan berqurban, lalu ia berniat mengirimkan padanan pahalanya kepada orang lain, maka diperbolehkan. (Bajuri, II, 297).

Berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya itu hukumnya tidak boleh, oleh sebab itu menyembelih binatang sebagai ibadah qurban untuk orang yang sudah meninggal itu hukumnya diperinci, sah, bila sebelum meninggal ia telah memberi ijin, seabaliknya, bila sebelum meninggal dia tidak sempat memberi ijin kepada para ahli waris, maka ahli waris tidak berhak melakukan ibadah Qurban untuknya. (Bajuri II,297).

Syarat Hewan Ternak Udhiyyah

Hewan yang digunakan berqurban disyaratkan:

1. Bila kambing Gibas, maka harus sudah tanggal giginya (puwel/pupak, Jawa) atau sudah berumur 1 tahun lebih dan sudah memasuki tahun kedua.

2. Bila kambing Jawa (kambing Kacang), harus berumur 2 tahun dan memasuki usia 3 tahun.

3. Bila unta, maka harus sudah tanggal giginya atau berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.

4. Bila sapi, maka harus sudah tanggal giginya atau berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke-3. Hewan betina dari beberapa macam binatang di atas boleh saja digunakan udlhiyah, hanya saja hewan yang jantan tetap lebih diutamakan.

Hewan Ternak yang Tidak Sah Dijadikan Qurban

Dari deretan hewan ternak yang tersebut di atas, ada yang tidak boleh dijadikan qurban bila mengalami salah satu dari beberapa kondisi berikut ini:

1. Buta salah satu matanya.

2. Pincang kakinya, walau pincangnya disebabkan ketika akan disembelih.

3. Sakit.

4. Sangat kurus.

Adapun hewan yang dikebiri atau patah tanduknya asal tidak mempengaruhi dagingnya atau hewan yang tidak punya tanduk, (Brujul, Jawa) itu hukumnya tetap sah digunakan Qurban, namun bila yang putus itu telinganya atau ekornya, maka tidak sah.

Waktu Menyembelih

Waktu menyembelih dimulai dari meningginya matahari pada hari raya Idul Adha setelah dua rokaat sholat hari raya dan dua khutbah sampai terbenamnya matahari di hari Tasyriq. Oleh karena itu sah saja menyembelih qurban pada malamnya hari-hari tersebut, namun hukumnya makruh.

Yang Disunahkan Dalam Menyembelih

1. Membaca bismillah. Menurut madzhab Syafi’i hukumnya sunah, sehingga bila pada saat menyembelih, tidak membaca bismillah, maka sembelihannya tetap dihukumi halal. Namun menurut mazhab lain, hukumnya wajib sehingga bila tidak membaca bismillah, sembelihannya haram dimakan.

2. Membaca shalawat.

3. Mengahadap kiblat bagi orang yang menyembelih dan hewan yang disembelih.

4. Membaca takbir sebelum dan sesudah bismillah.

5. Membaca do’a, semisal Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqobbal.

Pentasarufan Daging Qurban

Daging Qurban itu ditasarufkan kepada kalangan fuqara masakin (mereka boleh memakan atau menjualnya), juga dapat ditasarufkan kepada kalangan orang-orang kaya (mereka hanya boleh memakannya saja). (Fathul Wahab II, 189).

Jika hukum ibadah Qurban itu wajib (misalnya, dinadzari atau Qurban untuk orang lain, orang meninggal misalnya), maka seluruh dagingnya harus dishadaqahkan, orang yang berqurban dan keluarganya tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun. Tetapi bila Qurbannya sunah (tidak dinadzari), maka ia dan keluarganya mendapat hak ikut makan dagingnya maksimal sepertiganya. Dalam menshadaqahkan daging harus dalam keadaan mentah, tidak boleh dalam keadaaan matang.

Orang yang menyembelih atau yang menguliti (mboleng, Jawa) tidak berhak mendapat upah yang diambilakan dari daging Qurban. Kulit hewan Qurban tidak boleh dijual untuk pembangunan mushollla, madrasah dan lain-lain, karena merupakan haknya faqir miskin (al Mauhibah IV, 697). Selain itu, orang yang diwakili oleh mudhohhi (orang yang berkurban) tidak diperkenankan menjual kulit hewan Qurban.



Berbagai sumber
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Berqurban Dalam Madzhab Syafi'iyah dan Kebiasaan di Indonesia

Ada yang menyatakan bahwa hukum berqurban itu adalah Wajib, namun pendapat seperti ini dibantah oleh ahli hadis bermadzhab Syafiiyah yaitu Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.

Diantara hadis yang menunjukkan Qurban adalah sunah sebagai berikut:

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠِﻲَّ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮُ ﻭَﺍﻟﺬَّﺑْﺢُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻜْﺘَﺐْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ )

“Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Menyembelih qurban wajib bagiku dan tidak diwajibkan bagi kalian” (HR al-Thabrani). Hadis ini juga memiliki banyak jalur riwayat meskipun dhaif

Terbukti juga seorang sahabat berkata:

ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﻋُﻤَﺮ : ﻫِﻲَ ﺳُﻨَّﺔ ﻭَﻣَﻌْﺮُﻭﻑ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )

“Ibnu Umar berkata: Qurban adalah sunah dan telah diketahui” (Riwayat al-Bukhari)

Imam Syafii juga berkata:

ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲ ﻭَﺑَﻠَﻐَﻨَﺎ ﺃَﻥَّ ﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻛَﺎﻧَﺎ ﻻَ ﻳُﻀَﺤِّﻴَﺎﻥِ ﻛَﺮَﺍﻫِﻴَﺔَ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻯ ﺃﻧَّﻬَﺎ ﻭَﺍﺟِﺒَﺔٌ ‏( ﻣﺨﺘﺼﺮ ﺍﻟﻤﺰﻧﻲ ﻣﻊ ﺍﻷﻡ /8 283 )

"Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib" (Mukhtashar al-Muzani 8/283)

Oleh karenanya ahli hadis Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:

ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱّ : ﺍﻟْﻌَﻤَﻞ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻋِﻨْﺪ ﺃَﻫْﻞ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻮَﺍﺟِﺒَﺔٍ

“Menurut para ulama bahwa Qurban tidak wajib”

Ada yang berpendapat jika hitungan Qurban itu per-keluarga, bukan per-orang. Misal, 1 keluarga ada 45 anggota keluarga (1 ayah, 4 istri dan 40 anak) maka cukup kewajibannya 1 kambing saja. Pendapat tersebut diambil berdasarkan pendapat beberapa ulama berikut ini:

ﻭَﺍﻟْﻌَﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻋِﻨْﺪَ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻭَﻫُﻮَ ﻗَﻮْﻝُ ﺃَﺣْﻤَﺪَ ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ .

“Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih”

Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻻَ ﺗُﺠْﺰِﺉُ ﺍﻟﺸَّﺎﺓُ ﺇِﻻَّ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﻫُﻮَ ﻗَﻮْﻝُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻙِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ . ‏( ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ - ﺝ 6 / ﺹ 136 )

“Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan al-Tirmidzi, 6/136).

Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi'iyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:

( ﻓﺮﻉ ‏) ﺗَﺠْﺰِﺉُ ﺍﻟﺸَّﺎﺓُ ﻋَﻦْ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺠْﺰِﺉُ ﻋَﻦْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣِﻦْ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻟَﻜِﻦْ ﺇِﺫَﺍ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺗَﺄَﺩَّﻯ ﺍﻟﺸِّﻌَﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺣَﻖِّ ﺟَﻤِﻴْﻌِﻬِﻢْ ﻭَﺗَﻜُﻮْﻥُ ﺍﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَﺔُ ﻓِﻲ ﺣَﻘِّﻬِﻢْ ﺳُﻨَّﺔَ ﻛِﻔَﺎﻳَﺔٍ ‏( ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺝ 8 / ﺹ 397 )

“Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan Qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka” (al-Majmu’, 8/397)

Lantas ada yang berprndapat jika dalam menyembelih hewan qurban, cukup menyebut Bismillah atas namaku dan keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama satu persatu, di dalamnya sudah termasuk untuk orang tua yang sudah meninggal. 

Perihal menyebut nama tersebut, memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negara Indonesia, hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut nama-nama pemilik qurban:

ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ : ﻻَ ﻳَﺬْﺑَﺢُ ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺘَﻚَ ﺇِﻻَّ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺖَ ﻓَﻘُﻞْ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻣِﻨْﻚَ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻦْ ﻓُﻼَﻥٍ ‏( ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ - ﺝ 2 / ﺹ 27 )

Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan...” (HR al-Baihaqi).



Ust. Ma'ruf Khozin
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011 - Musholla RAPI Online
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger